Tuesday, January 27, 2009

Fatwa Haram Merokok dari MUI




MUI kembali mengeluarkan sebuah fatwa haram. Setelah mengeluarkan fatwa haram untuk golput alias tidak memilih dalam pemilu, MUI mengeluarkan fatwa bahwa merokok adalah haram.

Saya pun berbicara dengan bapak perawat ICU tadi pagi :

Saya : Pak, merokok haram tuh pak..

Bpk Perawat : Ah... ada2 aja... ngeluarin fatwa koq kayak gitu..



Saya pun berkesimpulan bapak ini adalah perokok..

Memang sih yang menentukan dosa atau ga dosa bukan MUI tapi Dia yang Maha Kuasa..

Walaupun begitu, karena saya tidak merokok, saya menyambut baik fatwa ini dan pesimis banyak orang yang mengikutinya.

1 hal yang pasti.. Asap rokok itu annoying..

1 comment:

Anonymous said...

hmm...

kalo saya secara pribadi, tetap menganggap rokok haram. sekalipun MUI tak mengeluarkan fatwa itu.

merokok banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya:
- kena penyakit mata (alias mata pencaharian bisa berabe, gr2 keseringan ngeluarin duit buat beli rokok.. hehe)
- kena penyakit kanker (kantong kering...gr2 keseringan beli rokok.

haha.. nyambung gak yah.

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...