Tuesday, June 23, 2009

Ketika Oemar Dhani Dibebaskan

Nemu satu lagi artikel menarik, ketika Oemar Dhani cs dibebaskan..


Dari REPUBLIKA, 29 Juli 1995


Soebandrio Dkk. Bebas


JAKARTA -- Kabar baik bagi Soebandrio, Oemar Dhani, dan RS. Soetarto. Tiga
narapidana politik (napol) itu 15 Agustus 1995 ini dapat berkumpul dengan
keluarganya dan bebas menghirup udara 50 Tahun Indonesia Merdeka. Ini
setelah Presiden Soeharto memberikan grasi.
Pemberian grasi itu, kemarin (27/7) diumumkan Mensesneg Moerdiono di
Jakarta. Menurut Mensesneg, Presiden Soeharto telah mempertimbangan secara
matang pemberian grasi tersebut. Pertimbangan mencakup segi hukum, politik,
dan kemanusiaan. ''Sama sekali tidak ada tekanan dari luar, ''tegas
Moerdiono.


Moerdiono kemudian memerinci tiga pertimbangan tersebut. Dari segi politik,
tiga napol itu telah menunjukkan perubahan sikap dan tindakan. Dari segi
hukum, ketiganya bukan tokoh PKI. Pengadilan ketika itu, kata Mensesneg,
menghukum mereka karena memberikan kesempatan kepada orang lain untuk
menggulingkan pemerintah yang sah.
Dari segi kemanusiaan, Presiden mempertimbangkan bahwa ketiganya sudah
berusia lanjut dan tindakan mereka juga sudah berubah. Bahkan, kata
Moerdiono, ada yang secara fisik sudah sakit-sakitan karena usianya yang
sangat lanjut.
Dr. Haji Soebandrio, 81 tahun, ketika meletusnya G-30-S/PKI, menjabat
sebagai Wakil Perdana Menteri I, Menlu, dan kepala Biro Pusat Intelijen. Ia
dianggap turut memberi kesempatan kudeta berdarah yang gagal pada 30
September 1965. Pengadilan, ketika itu dipimpin Ali Said, menjatuhkan
hukuman mati kepadanya.
Oemar Dhani, 71 tahun, juga divonis mati. Ketika G-30-S/PKI, Oemar menjabat
Menteri/Panglima Angkatan Udara. Laksamana Madya Udara ini, pada 2 Oktober
1965, membuat pernyataan bahwa Angkatan Udara tak ikut campur dalam
G-30-S/PKI, tak ikut campur urusan angkatan lain, dan tak tahu menahu
mengenai ''Dewan Revolusi Indonesia.'' Sehari sebelumnya, dari markas
G-30-S/PKI di Halim Perdanakusuma ia mengancam akan membom markas Kostrad di
Jl. Merdeka Timur.
Raden Soegeng Soetarto, 77 tahun -- yang juga divonis mati -- ketika itu
menjabat sebagai Kepala BPI dengan pangkat brigjen (Pol). Seperti Soebandrio
dan Oemar Dhani, Soetarto juga dinyatakan bersalah memberikan kesempatan
pihak lain untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Ketiganya pada 1980-an
meminta grasi, dan hukuman mati diubah menjadi seumur hidup.
Setelah hampir 30 tahun mendekam di LP Cipinang, ketiga isteri napol ini
mengajukan lagi grasi kepada Presiden. Isteri Soebandrio mengajukan grasi,
pada 23 Agustus 1994. Isteri Oemar Dhani justru sempat mengajukan tiga kali,
yaitu 7 April 1994, 25 Agustus 1994, dan 12 Oktober 1994. Isteri Soetarto
mengajukan dua kali, yaitu 24 Mei 1993 dan 13 Juni 1994.
Berdasarkan pengajuan grasi itu, pada 2 Juni 1995, Presiden dengan hak
prerogatifnya memberikan grasi dengan Keppres No. 16 A/B/1995 untuk
Soebandrio, Keppres No. 16 B/B/1995 untuk Oemar Dhani, dan Keppres No. 16
C/B/1995 untuk Soetarto.
Ihwal pengajuan grasi yang bukan langsung dari ketiga napol, menurut
Moerdiono, tidak melanggar undang-undang. ''Sepanjang pengajuan itu
disetujui ketiga napol, ya tidak melanggar undang-undang,'' kata Moerdiono
dengan menegaskan bahwa Presiden telah mempertimbangnya secara matang.
Moediono menyatakan tak tahu persis mengapa permohonan grasi tidak langsung
dilakukan terpidana sendiri. ''Yang jelas, permohonan itu telah sesuai
prosedur hukum yang berlaku,'' kata Mensesneg seraya menambahkan, beberapa
bulan lalu, Ny Soebandrio dan Ny Omar Dhani menemuinya untuk membicarakan
permohonan grasi ini.
Presiden, kata Moerdiono, memberi instruksi kepadanya untuk menuntun dan
memandu mereka, agar permohonan grasi dapat diajukan menurut prosedur hukum.
Mereka kemudian dibantu pejabat staf di kantor Sekertariat Negara.
Grasi, menurut Moerdiono, pada dasarnya adalah pengampunan terhadap hukuman
yang telah diputuskan oleh pengadilan. Pemberian grasi dapat berupa
keringanan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan, bisa berupa pengurangan,
perubahan, atau pembebasan hukuman.
Dengan pengertian tadi, kata Mensesneg, yang menjadi obyek grasi adalah
hukuman yang diputuskan oleh pengadilan. Dengan kata lain, yang dipersoalkan
oleh grasi adalah hukumannya, bukan kesalahannya. ''Jadi, kalau pun
hukumannya dikurangi, diubah atau bahkan ditiadakan, tidak berarti
kesalahan yang sudah terbukti, hilang atau terhapus,'' ujar Moerdiono.
Pengumuman pemberian grasi itu di Setneg, kemarin, juga dihadiri Ny.
Soebandrio, putranya Yoga, Ny. Oemar Dhani, dan Ny. RS Soetarto. Seusai
Moerdiono memberikan keterangan pers, mereka yang berada di ruangan
tertutup, tak sanggup menahan tangis haru. Moerdiono pun tampak sangat
terharu dan menitikkan air mata.
Keluarnya grasi kepada tiga napol itu, semakin memperpanjang daftar nama
yang telah mendapatkan grasi dari hukuman mati ke seumur hidup. Mereka
antara lain Maliki bin H.Yusuf mendapat grasi tahun 1980, R.Sumbodo (1980),
Sudono (1980), Ach.D.Gani (1980), P.Sitepu (1980), Johan Rivai (1980), dan
Yosep P. (1980).
Bagaimana dengan mantan Kolonel A. Latief yang kabarnya telah mengajukan
grasi lima tahun silam? Menjawab pertanyaan ini, Moerdiono tak banyak
komentar kecuali secara diplomatis mengatakan bahwa grasi merupakan hak
prerogatif Presiden.
A. Latief yang kini mendekam di LP Cipinang, ketika terjadinya pemberontakan
G-30-S/PKI, menjabat sebagai Komandan Brigif I Kodam Jaya. Mahkamah Militer
Luar Biasa menyatakan ia terlibat G-30-S/PKI dan dijatuhi hukuman seumur
hidup. Ia duduk sebagai orang inti di dalam Dewan Revolusi yang dibentuk
Letkol Untung yang melakukan kudeta.
Rencana pemberian grasi kepada tiga napol itu, jauh sebelumnya sudah muncul
jadi pembicaraan hangat. Dari pemantauan Republika melalui
pemberitaan, banyak pihak yang menyarankan agar pemberian grasi ini
dilakukan secara hati-hati.
Ketua DPR/MPR Wahono, misalnya, meminta Presiden mempertimbangkan soal ini
matang-matang. Alasannya, ideologi komunis tak pernah mati karena PKI adalah
partai massa dan partai kader. Mantan Wapres Sudharmono juga meminta
pemberian grasi dilakukan hati-hati. ''Tak ada alasan memaafkan PKI, namun
juga tak ada alasan untuk tidak memaafkannya,'' kata Ketua Tim Penasehat
Presiden tentang P-4 itu beberapa waktu lalu.
Pangab Jenderal TNI Feisal Tanjung ketika dengar pendapat dengan DPR,
beberapa waktu lalu, dengan tegas menyatakan ABRI tidak bisa memaafkan PKI.
ABRI menilai komunisme tetap sebagai ancaman.
Dan, dalam keputusan pemberian grasi yang diumumkan kemarin, tak terdapat
nama tokoh PKI, seperti A. Latief. n

No comments:

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...